Daftar Layanan
2.206x- Pelayanan Nikah
Syarat - syarat :
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP kedua calon pengantin\
- KK atau C1 kedua calon pengantin
- Akte kelahiran kedua calon pengantin
- Foto berwarna 3x4 kedua calon pengantin
- Jika calon pengantin pisah kk, harap bawa KK orang tua
- Saksi kedua calon pengantin
- Pelayanan Akta Kematian
Syarat - syarat :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat keterangan kematian dari RS, meninggal di rumah surat keterangan dari puskesmas
- KTP Pelapor
- KK (C1) Asli
- KTP yang meninggal
- KTP saksi sejumlah 2 orang
- Pelayanan Akta Kelahiran
Syarat - syarat :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat keterangan kelahiran dari RS / Bidan
- KTP Pelapor apabila yang melaporkan orang lain
- KK (C1) Asli
- KTP suami istri
- KTP saksi sejumlah 2 orang diutamakan tetangga kanan kiri
- Surat nikah dilegalisir KUA