Penyampaian Percepatan Akta Kematian Rubiyem
Kelurahan Wirobrajan menyampaikan akta kematian warganya pada 18 Maret 2020. Akta Kematian itu atas nama Rubiyem. Beliau adalah warga RT 41 RW 09 Kelurahan Wirobrajan. Beliau meninggal pada 18 Maret 2020 pukul 03.25 di Rumah. Akta Kematian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Wirobrajan, RM. Worosongko didampingi oleh perwakilan dari Polsek Wirobrajan Aipda Sumaryanto, SH. langsung kepada ahli waris almarhumah.
Saat ini Kelurahan Wirobrajan dapat mengeluarkan Akta Kematian lebih cepat . Tahun lalu, Kelurahan Wirobrajan dapat menerbitkan akta kematian dalam waktu 7 hari. Memasuki tahun 2020, Kelurahan Wirobrajan berbenah diri. Kini, akta kematian dapat dikeluarkan hanya dalam waktu 2 jam. Ini diharapkan dapat memudahkan urusan masyarakat yang berkaitan dengan akta kematian.