Sosialisasi JPD (Jaminan Pendidikan Daerah) oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) merupakan program Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan memberikan bantuan pendidikan bagi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KJPS) dengan identitas berupas Kartu Menuju Sejahtera (KMS), sehingga akses pendidikan dapat terjangkau semua lapisan masyarakat. Bantuan tersebut diberikan disemua jenjang sekolah (TK/TKLB/RA, SD/SLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK) baik negeri maupun swasta. Bantuan berupa biaya pribadi dan biaya satuan pendidikan, yang digunakan untuk pembiayaan pendidikan anak.
Berikut Besaran Jaminan Pendidikan Daerah
Berikut Alur Pengurusan JPD
Adapun untuk persyaratannya yaitu :
1. Peserta didik pada satuan pendidikan
a. Fotokopi Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
b. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
c. Jika sekolah di luar kota ditambah surat keterangan dari sekolah bahwa anak tersebut benar-benar diterima atau sedang sekolah di sekolah tersebut
2. Peserta didik penghuni panti asuhan swasta
a. Daftar rekapitulasi penghuni panti
b. Surat pernyataan Kepala panti
c. Surat Keterangan siswa aktif dari sekolah
d. SK pengelola panti
e. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial