Ahli Waris Telah Menerima Akta Kematian Suwarni Soewitardjo

Kelurahan Wirobrajan menyampaikan akta kematian warganya pada 12 Maret 2020. Akta Kematian itu atas nama Suwarni Soewitardjo. Ia adalah warga RT 40 RW 09 Kelurahan Wirobrajan. Ia meninggal pada 11 Maret 2020 pukul 16.43 di Rumah Sakit Panti Rapih. Akta Kematian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Wirobrajan, RM. Worosongko langsung kepada ahli waris almarhumah.

Saat ini Kelurahan Wirobrajan dapat mengeluarkan Akta Kematian lebih cepat . Tahun lalu, Kelurahan Wirobrajan dapat menerbitkan akta kematian dalam waktu 7 hari. Memasuki tahun 2020, Kelurahan Wirobrajan berbenah diri. Kini, akta kematian dapat dikeluarkan hanya dalam waktu 2 jam. Ini diharapkan dapat memudahkan urusan masyarakat yang berkaitan dengan akta kematian.