Koordinasi Kelurahan Wirobrajan dan LPMK Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2025

(Februari/13) wirobrajankel.jogjakota.go.id - Bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Wirobrajan, pada hari Kamis di tanggal 13 Februari 2025 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pekerjaan Fisik di Tahun Anggaran 2025 Kelurahan Wirobrajan. Acara tersebut dipimpin oleh Lurah Wirobrajan Ibu Sri Suwardani, S.Sos dan didampingi oleh Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Bapak Supangat Infantri Jaya serta Ketua LPMK Wirobrajan Bapak Ihwan Zulfitri. Acara dimulai dengan pemaparan Anggaran Kelurahan di Seksi Pembangunan Fisik Sarana Prasarana serta tata kalanya.
Tujuan koordinasi antara Kelurahan dengan pihak Perencana, Pelaksana, dan Pengawas kegiatan pembangunan fisik dari APBD Kelurahan adalah untuk memastikan bahwa setiap tahap pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan anggaran yang telah disetujui. Berikut adalah beberapa tujuan koordinasi tersebut:
-
Penyusunan Rencana yang Tepat
Pihak perencana, dalam hal ini bisa mencakup perancang bangunan atau infrastruktur, perlu berkoordinasi dengan Kelurahan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kelurahan dapat memberikan masukan berdasarkan aspirasi warga atau kondisi lokal yang perlu diperhatikan. -
Pelaksanaan yang Efisien
Pihak pelaksana (kontraktor) harus mendapatkan informasi yang jelas dari Kelurahan dan perencana tentang spesifikasi teknis dan desain pembangunan. Koordinasi dengan Kelurahan juga memastikan bahwa proyek berjalan sesuai waktu dan anggaran yang telah ditetapkan, serta meminimalkan gangguan atau ketidaksesuaian yang mungkin terjadi di lapangan. -
Pengawasan yang Ketat
Pihak pengawas memiliki peran penting untuk memantau apakah pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang disetujui. Dengan koordinasi yang baik antara Kelurahan, perencana, dan pengawas, semua pihak dapat memastikan bahwa pembangunan fisik memenuhi standar kualitas dan aman bagi masyarakat. -
Kepatuhan terhadap Regulasi dan Kebijakan
Koordinasi juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang bersifat teknis (standar bangunan) maupun administrasi (pelaporan anggaran dan progres). -
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Kelurahan sebagai representasi pemerintah daerah di tingkat lokal harus memastikan bahwa warga dapat terlibat dalam proses pembangunan. Koordinasi ini bisa memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait, serta memastikan bahwa kebutuhan masyarakat benar-benar tercermin dalam hasil pembangunan.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses pembangunan fisik dapat terlaksana dengan lancar, efisien, dan tepat sasaran. (r12ky)