Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus di Wilayah Kelurahan Wirobrajan

Yogyakarta,-(15/02/2023) Keberagaman kondisi sosial di masyarakat, menuntut Tiga Pilar Kelurahan Wirobrajan (Lurah Kelurahan Wirobrajan, Babinsa Koramil 10/Wirobrajan dan Bhabinkamtibmas Polsek Wirobrajan) selaku pemangku wilayah dapat mengambil peran seoptimal mungkin, dalam upaya membantu anak berkebutuhan khusus di wilayah Kelurahan Wirobrajan untuk  mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara khusus. Karena, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan yang layak serta perlakuan yang baik oleh semua orang tanpa terkecuali.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kelurahan Wirobrajan bersama Tim Sigrak Kelurahan telah berupaya untuk dapat memahami dan mempelajari seluk beluk keberadaan (U) anak berkebutuhan khusus di wilayah Rt.58 Rw.12 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta. 

Upaya yang telah dilakukan diantaranya melalui berbagai pendekatan secara humanis, melakukan edukasi secara rutin dan sebagainya. Namun, itu semua belum membuahkan hasil yang maksimal, hingga akhirnya dilakukan evakuasi ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (15/02/2023). 

Kegiatan tersebut cukup mendapatkan respon yang menggembirakan dari kedua orang tua (U)," ucap Sri Suwardhani, S.Sos Lurah Kelurahan Wirobrajan.

"Sehingga proses evakuasi berjalan lancar dan saudari (U) bisa mendapatkan penangangan secara khusus di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Semoga segala daya dan upaya yang telah kita lakukan baik dari Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas  khususnya para Tim Sigrak Kelurahan Wirobrajan yang terus berusaha meningkatkan perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus, bisa bermanfaat dan ini merupakan sebuah bukti nyata bahwa kami peduli terhadap anak berkebutuhan khusus," pungkasnya.