Pelantikan, Apel Siaga dan Bimtek PANTARLIH Kemantren Wirobrajan
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini,
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Bertempat di Aula Gedung SMP Muhammadiyah 3 Wirobrajan, sebanyak 96 orang Pantarlih Kemantren Wirobrajan tersebut dilantik, adapun rinciannya 37 orang dari Kelurahan Pakuncen, 32 orang dari Kelurahan Wirobrajan dan 27 orang dari Kelurahan Patangpuluhan.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan, Mantri Anom Kemantren Wirobrajan, Lurah Pakuncen, Lurah Wirobrajan, Lurah Patangpuluhan, Kapolsek Wirobrajan, Danramil Wirobrajan, Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Panwascam Kemantren Wirobrajan, PPK Kemantren Wirobrajan, PPK Sekretariat Kemantren Wirobrajan, PPS 3 Kelurahan dan PPS Sekretariat 3 Kelurahan