Rapat Satlinmas Kelurahan Wirobrajan

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Rapat dibuka oleh Sekertaris Lurah Wirobrajan Gunung Nurtjahyo, SE. didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kelurahan Wirobrajan Bambang Sudaryanto, A.Md. Kep. dan Babinsa Kelurahan Wirobrajan Serda Tri Maryaka.

Dalam rapat ini Pak Bambang menjelaskan bahwa Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, Oleh karena itu Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) perlu terus diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menjaga keamanan lingkungan, membantu dalam penanganan bencana, juga ikut serta dalam penanganan momen-momen yang bersifat lokal maupun nasional, seperti antara lain Pemilihan Umum anggota Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

Serda Tri Maryaka ikut menambahkan bahwa peran Linmas adalah kunci awal dari keamanan suatu wilayah, dimana peran Linmas sangat vital karena langsung bersinggungan dengan masyarakat. untuk itu perlu ditingkatkan peran Linmas dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kelurahan Wirobrajan.